Putusan MK Soal 4 Pilar, Jangan Kendurkan Sosialisasi
11-04-2014 /
KOMISI III
"Saya menyambut gembira keputusan MK bukan bersifat pelarangan tapi justru menekankan pentingnya sosialisasi Pancasila dengan meminta penambahan materi sosialisasi termasuk materi negara hukum, yang sebenarnya sudah termasuk di dalam materi UUD RI 1945 sebagai konstitusi negara," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/4/14).
Politisi dari Fraksi PDIP ini menekankan keputusan Majelis Hakim Konstitusi telah mengakhiri polemik dan debat soal penyebutan pilar bagi Pancasila. Baginya yang penting sekarang adalah bagaimana menyusun program yang lebih baik agar pemahaman masyarakat tentang Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan RI dan Bhineka Tunggal Ika semakin baik.
"Di banyak tempat, masyarakat justru mengusulkan penguatan sosialisasi Pancasila dan materi 4 Pilar lalu dengan mengintegrasikannya ke dalam pelajaran sekolah mulai TK sampai PT. Mereka merujuk penyelenggaraan P4 pada era Orba, termasuk pelembagaan sosialisasi dengan membentuk lembaga khusus seperti BP7. Hanya saja metode penyampaian diperbaiki agar akomodatif terhadap lokalitas," tuturnya.
Ia menambahkan dalam putusan MK juga terdapat pesan penting yang berisi dukungan terhadap perlunya penguatan penyelenggaraan sosialisasi ini. Seluruh fraksi di MPR yang terdiri dari angota DPR dan DPD serta pemerintah menurutnya perlu duduk bersama merealisasikan ini. (iky)/foto:iwan armanias/parle.